DASAR HUKUM
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja
Pasal 3
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB
b. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar
c. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana Higiene di tempat Kerja yang bersih dan sehat, dan
d. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja
Pasal 45
1. Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 Bidang Lingkungan Kerja
2. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
b. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
c. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
3. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus wajib memiliki kompetensi dan kewenangan K3 Bidang Lingkungan Kerja
4. Sertifikat kompetensi personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Kewenangan personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan lisensi K3 dan surat keputusan penunjukan
MATERI
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
1. Peraturan perundang-undangan K3
a. Kebijakan umum pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3
b. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2. Program Higiene Industri: Antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja
3. Pengenalan resiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4. Sistim informasi lingkungan kerja
5. Teknik pengumpulan sample faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6. Ventilasi industri
7. Evaluasi
PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan D3
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, pasal 47
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
Disertai tanggal pertama bergabung di perusahaan
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Surat pengalaman kerja dibidang lingkungan kerja (minimum 1 tahun) (file PDF)
9. CV / Daftar Riwayat Hidup Terbaru (file PDF)
10. Job Desk (file PDF)
11. Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikat pendukung yang berhubungan dengan hygiene industry (apabila ada) (file PDF)
12. Bukti pendukung yang berkaitan dengan hygiene industry (file PDF)
13. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL
PERSYARATAN DIATAS JUGA DICETAK & DIBAWA SAAT ASSESSMENT BNSP
METODE, WAKTU & TEMPAT
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)
Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal :
JADWAL TERBARU (9 hari / 90 jp)
Tempat :
Hari ke 1, 2, 3, 6, 9
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 4, 5, 7, 8
Offline Training bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)