Kamis, 14 Juli 2022

Petugas K3 Kimia

DASAR HUKUM
Petugas K3 Kimia

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Kepmenaker Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja (Lihat)
Pasal 2:
“Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasal 3:
“Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi:
a. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label
b. Penunjukan petugas kimia dan ahli k3 kimia”

Pasal 15:
“(1). Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar.
(2). …”

Pasal 16:
“Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib:
a. Memperkerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan system kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan system kerja sift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
c. …”

MATERI
Petugas K3 Kimia

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan K3 Nasional
    b. Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No 1 Tahun 1970)
    c. Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia Di Tempat Kerja
2. KELOMPOK INTI
    a. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
    b. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
    c. Prosedur Kerja Aman
    d. Prosedur Penanganan Kebocoran dan Tumpahan
    e. Penilaian dan Pengendalian Resiko Bahan Kimia Berbahaya
    f. Pengendalian Lingkungan Kerja
    g. Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan Faktor Kimia dan cara Pencegahannya
    h. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
    i. Lembar data Keselamatan Bahan dan Label
    j. Dasar Toksikologi
    k. P3K Kimia
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Peningkatan Aktivitas P2K3
    b. Studi Kasus
4. EVALUASI
    a. Teori
    b. Praktek Lapangan

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Petugas K3 Kimia

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
        minimal Pendidikan SLTA.
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
Petugas K3 Kimia

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (6 hari / 60 jp)
Tempat:
Hari ke 1-5
Online Training (Materi dinar & teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 6
Online Training (ujian teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)


FORM PENDAFTARAN SCAN / KLIK LINK, BERIKUT:



GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id