Technical Inspection & Certification Scissor Lift

DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)
Pasal 173
(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
(2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian
Pasal 176
(1) Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 174 ayat (1) huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali
SCOPE PEMERIKSAAN
A. Pemeriksaan dan pengujian pertama
1. Pemeriksaan dokumen
2. Pemeriksaan visual
3. Pengukuran teknis/dimensi
4. Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/atau yang menerima beban
5. Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
6. Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% beban kerja
aman
7. Pengujian beban statis harus dilaksanakan
Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 175 (2)
B. Pemeriksaan dan pengujian berkala
1. Pemeriksaan dokumen
2. Pemeriksaan visual
3. Pengukuran teknis/dimensi
4. Pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/atau yang menerima beban
5. Pengujian fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
6. Pengujian beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% beban kerja
aman
7. Pengujian beban statis harus dilaksanakan
Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 176 (3)
C. Pemeriksaan dan pengujian khusus
Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 177
D. Pemeriksaan dan pengujian ulang
Berdasarkan: Permenaker 8 Tahun 2020, pasal 178
DOKUMENTASI
0 comments:
Posting Komentar