Teknisi K3 Listrik
DASAR HUKUM
Teknisi K3 Listrik
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja
Pasal 6
1. …
2. …
3. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
4. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh
a. Teknisi K3 Listrik pada Perusahaan, atau
b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3
Pasal 7:
Untuk Perusahaan Yang Memiliki Pembangkit Listrik Lebih Dari 200 (Dua Ratus) Kilo Volt Ampere Wajib Mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik
3. Permenaker No 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja
4. Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik
5. Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik
1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3
b. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
2. KELOMPOK INTI
a. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
b. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
c. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
d. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
e. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
f. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
g. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
h. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
i. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
j. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
k. Praktek
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Identifikasi potensi bahaya listrik
b. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
2. Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja
Pasal 6
1. …
2. …
3. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
4. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh
a. Teknisi K3 Listrik pada Perusahaan, atau
b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3
Pasal 7:
Untuk Perusahaan Yang Memiliki Pembangkit Listrik Lebih Dari 200 (Dua Ratus) Kilo Volt Ampere Wajib Mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik
3. Permenaker No 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja
4. Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik
5. Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik
MATERI
Teknisi K3 Listrik
1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3
b. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
2. KELOMPOK INTI
a. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
b. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
c. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
d. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
e. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
f. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
g. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
h. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
i. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
j. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
k. Praktek
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Identifikasi potensi bahaya listrik
b. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik
4. EVALUASI
a. Evaluasi teori
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTA
v Berdasarkan Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (7 hari / 65 jp)
Tempat : Hari ke 1 - 5
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 6
Offline Training bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 7
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
a. Evaluasi teori
PERSYARATAN PESERTA
Teknisi K3 Listrik
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTA
v Berdasarkan Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
METODE, WAKTU & TEMPAT
Teknisi K3 Listrik
Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (7 hari / 65 jp)
Tempat : Hari ke 1 - 5
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 6
Offline Training bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 7
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
0 comments:
Posting Komentar