Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

Ahli K3 Umum (Kelas Online)


DASAR HUKUM
Ahli K3 Umum

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Tata Cara, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan 
    dan Kesehatan Kerja

Pasal 2 (1):
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan Kesehatan kerja.

3. Kepdirjen Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum

MATERI
Ahli K3 Umum

1. MATERI KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan K3
    b. Undang-undang No 1 Tahun 1970
2. MATERI KELOMPOK INTI
    a. Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
    b. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
    c. Pengawasan Norma Penanggulangan Kabakaran
    d. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi Dan Bangunan
    e. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
    f. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
    g. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
    h. Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
    i. Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
    j. Pengawasan Norma SMK3
    k. Laporan Kecelakaan Kerja
3. MATERI PENUNJANG
    a. Dasar-dasar K3
    b. Analisa Kecelakaan
    c. Manajemen Resiko
4. PRAKTEK PEMERIKSAAN K3
5. EVALUASI
    a. Ujian Tertulis & Seminar

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Ahli K3 Umum

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan D3.
    Berdasarkan Kepdirjen Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
Ahli K3 Umum

Metode : Online Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (12 hari / 120 jp)
Tempat :
Hari ke 1-10
Online Training (Materi dinas & teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 11
Online Training (penyusunan makalah)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 12
Online Training (ujian teori & seminar)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)



DASAR HUKUM
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja

Pasal 3
Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB
b. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar
c. Penyediaan fasilitas kebersihan dan sarana Higiene di tempat Kerja yang bersih dan sehat, dan
d. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja

Pasal 45
1. Pengukuran dan pengendalian Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) harus dilakukan oleh personil K3 Bidang Lingkungan Kerja
2. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja
b. Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja
c. Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja
3. Personil K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus wajib memiliki kompetensi dan kewenangan K3 Bidang Lingkungan Kerja
4. Sertifikat kompetensi personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Kewenangan personil K3 bidang Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan lisensi K3 dan surat keputusan penunjukan

MATERI
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)

1. Peraturan perundang-undangan K3
    a. Kebijakan umum pelaksanaan pembinaan dan pengawasan K3
    b. Persyaratan K3 Lingkungan Kerja
2. Program Higiene Industri: Antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya di tempat kerja
3. Pengenalan resiko kesehatan dan promosi kesehatan kerja
4. Sistim informasi lingkungan kerja
5. Teknik pengumpulan sample faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
6. Ventilasi industri
7. Evaluasi

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan D3
    Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, pasal 47
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
    Disertai tanggal pertama bergabung di perusahaan
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Surat pengalaman kerja dibidang lingkungan kerja (minimum 1 tahun) (file PDF)
9. CV / Daftar Riwayat Hidup Terbaru (file PDF)
10. Job Desk (file PDF)
11. Memiliki sertifikat pelatihan atau sertifikat pendukung yang berhubungan dengan hygiene industry (apabila ada) (file PDF)
12. Bukti pendukung yang berkaitan dengan hygiene industry (file PDF)
13. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

    PERSYARATAN DIATAS JUGA DICETAK & DIBAWA SAAT ASSESSMENT BNSP

METODE, WAKTU & TEMPAT
Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja (HIMU)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERBARU (9 hari / 90 jp)
Tempat :

Hari ke 1, 2, 3, 6, 9
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4, 5, 7, 8
Offline Training bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)


DASAR HUKUM
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian (Klik Disini)

Pasal 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian

Pasal 3
Bekerja Pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
a. Perencanaan
b. Prosedur Kerja
c. Teknik Kerja Aman
d. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan angkur, dan
e. Tenaga Kerja

Pasal 31
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:
a. Kompeten; dan
b. Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.

Pasal 35
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu);
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua);
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu);
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).

Penjelasan dan detail:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) / TKBT 1, selengkapnya pasal 36
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) / TKBT 2, selengkapnya pasal 37
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) / TKPK 1, selengkapnya pasal 38 (a)
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) / TKPK 2, selengkapnya pasal 38 (b)
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga) / TKPK 3, selengkapnya pasal 38 (c)

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. KELOMPOK DASAR
    a. Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. KELOMPOK INTI
    a. Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
    b. Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
    c. Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali
    d. Pemilihan, pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
    e. Simpul dan angkur dasar
    f. Teknik manuver pergerakan pada tali
    g. Teknik pemanjatan pada struktur
    h. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Teknik penyelamatan diri senriri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
4. EVALUASI
    a. Evaluasi teori
    b. Evaluasi praktek

    Berdasarkan: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin F (1))
 
PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTP)
    Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin B(2))
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp Untuk Ujian Teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (6 hari / 60 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Penyampaian Materi)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 2-5
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi

Hari ke 6
Offline Training (Penyampaian Materi Dinas & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi

Ahli K3 Kimia


DASAR HUKUM
Ahli K3 Kimia

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Kepmenaker Nomor 187 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja (Lihat)
Pasal 2:
“Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasal 3:
“Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi:
a. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label
b. Penunjukan petugas kimia dan ahli k3 kimia”

Pasal 15:
“(1). Perusahaan atau industri yang mempergunakan bahan kimia berbahaya dengan kuantitas melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan 14 dikategorikan sebagai perusahaan yang mempunyai potensi bahaya besar.
(2). …”

Pasal 16:
“Perusahaan yang dikategorikan mempunyai potensi bahaya besar sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) wajib:
a. Memperkerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan system kerja nonshift sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan system kerja sift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang
b. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
c. …”

MATERI
Ahli K3 Kimia

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan K3 Nasional
    b. Peraturan Perundang-Undangan K3 (UU No. 1 Tahun 1970)
    c. Peraturan Perundang-Undangan K3 Bidang Kimia di Tempat Kerja
    d. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
2. KELOMPOK INTI
    a. Pengetahuan Dasar Bahan Kimia Berbahaya
    b. Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya
    c. Higiene Industri
    d. Pengantar Toksikologi Industri
    e. Penyakit Akibat Kerja yang disebabkan Faktor Kimia
    f. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kimia
    g. Sistem Klasifikasi dan Komunikasi Bahaya Kimia: Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan Label
    h. Pengenalan Bahaya dan Penilaian Resiko Kimia
    i. Pengendalian Teknis Bahan Kimia Berbahaya
    j. Pemantauan, Pengukuran dan Evaluasi Pemaparan Faktor Kimia
    k. Analisa Laporan Kecelakaan Kerja
    l. Prosedur Keselamatan Kesehatan Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces)
    m. Prosedur Inspeksi Industri dan Instalasi Kimia
    n. Pengelolaan Limbah Kimia
    o. Rencana Tanggap Darurat Kimia
    p. Pencegahan dan Pengendalian Korosi
    q. Manajemen Alat Pelindung Diri
    r. Pengendalian Bahaya Besar (Major Hazard Control)
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Kelembagaan dan Keahlian K3
    b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Audit SMK3
    c. Praktek Lapangan
4. EVALUASI
    a. Teori
    b. Seminar

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Ahli K3 Kimia

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
        minimal Pendidikan D3.
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
Ahli K3 Kimia

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (6 hari / 60 jp)
Tempat:
Hari ke 1-10
Online Training (Materi dinas & teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 11
Online Training (penyusunan makalah)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 12
Online Training (ujian teori & seminar)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)


FORM PENDAFTARAN SCAN / KLIK LINK, BERIKUT:



TRAINING STATISTICAL PROCESS CONTROL (SPC)


DESKRIPSI

Bagi kalangan praktisi di dunia industri tentunya sudah tidak asing lagi dengan terminologi-terminologi Quality yang sekarang sedang banyak sekali dipelajari dan dikembangkan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan akademis sebagai dasar referensi teori maupun dari praktisi didunia industri sebagai subjek sekaligus objek atas “Quality knowledge” yang sekarang sedang berkembang. Salah satu metode Quality yang erat kaitannya dengan hal tersebut adalah Statistical Process Control (SPC).

TUJUAN

Secara umum dengan menerapkan Statistical Process Control (SPC) akan diperoleh beberapa manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan daya saing produksi dengan menekan terjadinya variasi.
2. Mengurangi biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, misalnya: rework cost, sorting cost, punishment cost akibat customer complaint, dll.
3. Meningkatakan mutu bahan dan material yang dibeli melalui penerapan Incoming Inspection.
4. Meningkatkan produktivitas dengan menekan persentase cacat, kesalahan ataupun rework.

OUTLINE

Lima langkah praktis dalam menerapkan SPC
1. Mendefinisikan, menggambarkan dan memahami tentang proses (produksi-red) yang akan dilakukan.
2. Mengidentifikasi parameter proses yang kritis (critical process parameter)
3. Memindahkan data-data yang sudah diperoleh kedalam format grafik statistik (menerapkan teknik kendali statistik)
4. Memonitor proses pengendalian
5. Mereview dan tindak lanjut

Faktor-faktor terjadinya variasi pada proses dapat diklasifikasikan melalui pendekatan
1. 4M +1E (Man, Material, Measurement, Methode and Environment)
2. Process Capability

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tanggal : TENTATIVE/BERDASARKAN PERMINTAAN (2 Hari / 20 JP)
Tempat : Offline Training (Seminar)

DOKUMENTASI













SERTIFIKASI BNSP POPPU PPPU



PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPPU)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Udara, Pengelolaan Udara Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (KLIK DISINI)

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

UNIT KOMPETENSI POPPU

1. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
2. E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
4. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pencemaran Udara Dari Emisi
5. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Tehadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

UNIT KOMPETENSI PPPU

1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara Dari Emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 Tehadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi

PERSYARATAN PESERTA
(Untuk keperluan assessment)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (background merah)
2. Foto copy / scan ijazah terakhir
3. Foto copy / scan KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan kerja dari perusahaan / Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
6. Uraian Jabatan / Job Description
7. Laporan Pekerjaan (Log Book dan/atau Log Sheet)
8. Sertifikat pelatihan bidang terkait yang pernah diikuti (dari PT Gaharu Safety Solution)
9. SOP
10. Denah / Layout Kerja
11. Flowchart / Foto unit kerja

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: JADWAL TERDEKAT (3 hari)

Tempat: 
Hari ke 1-2
Online (materi teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Apabila 11 poin persyaratan sudah lengkap peserta akan memperoleh username &
password untuk mengakses web LSP, kemudian mengisi data diri, APL & Ujian teori
yang wajib diisi sampai dengan 19.00 WIB

Hari ke 3
Online (Assessment)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

SERTIFIKASI BNSP POPAL PPPA



PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (KLIK DISINI)

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

UNIT KOMPETENSI POPAL

1. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3. E.370000.009.01 Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
5. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya
Dalam Pengolahan Air Limbah

UNIT KOMPETENSI PPPA

1. E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2. E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3. E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4. E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5. E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7. E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8. E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9. E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10. E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN PESERTA
(Untuk keperluan assessment)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (background merah)
2. Foto copy / scan ijazah terakhir
3. Foto copy / scan KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan kerja dari perusahaan / Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
6. Uraian Jabatan / Job Description
7. Laporan Pekerjaan (Log Book dan/atau Log Sheet)
8. Sertifikat pelatihan bidang terkait yang pernah diikuti (dari PT Gaharu Safety Solution)
9. SOP
10. Denah / Layout Kerja
11. Flowchart / Foto unit kerja

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: JADWAL TERDEKAT (3 hari)

Tempat:
Hari ke 1-2
Online (materi teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Apabila 11 poin persyaratan sudah lengkap peserta akan memperoleh username &
password untuk mengakses web LSP, kemudian mengisi data diri, APL & Ujian teori
yang wajib diisi sampai dengan 19.00 WIB

Hari ke 3
Online (Assessment)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

SERTIFIKASI BNSP POLB3 PPLB3



PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (POLB3)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN LIMBAH B3 (PPLB3)

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (KLIK DISINI)

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

UNIT KOMPETENSI POLB3

1. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimalisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

UNIT KOMPETENSI PPLB3

1. E.38PLB00.006.1 Melakukan pengurusan perizinan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. E.381200.007.01 Merencanakan minimisasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimalisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. E.38PLB00.003.1 Melakukan pemantauan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6. E.38PLB00.004.1 Melakukan evaluasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7. E.38PLB00.005.1 Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8. E.38PLB00.002.1 Melakukan evaluasi hasil analisis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
9. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
10. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PERSYARATAN PESERTA
(Untuk keperluan assessment)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (background merah)
2. Foto copy / scan ijazah terakhir
3. Foto copy / scan KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan kerja dari perusahaan / Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
6. Uraian Jabatan / Job Description
7. Laporan Pekerjaan (Log Book dan/atau Log Sheet)
8. Sertifikat pelatihan bidang terkait yang pernah diikuti (dari PT Gaharu Safety Solution)
9. SOP
10. Denah / Layout Kerja
11. Flowchart / Foto unit kerja

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: JADWAL TERDEKAT (3 hari)

Tempat:
Hari ke 1-2
Online (materi teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Apabila 11 poin persyaratan sudah lengkap peserta akan memperoleh username &
password untuk mengakses web LSP, kemudian mengisi data diri, APL & Ujian teori
yang wajib diisi sampai dengan 19.00 WIB

Hari ke 3
Online (Assessment)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

LATIHAN SOAL DAMKAR D


Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id