Kamis, 03 November 2022

SERTIFIKASI BNSP POLB3 PPLB3


PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (POLB3)
PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN LIMBAH B3 (PPLB3)

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. (KLIK DISINI)

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (KLIK DISINI)

UNIT KOMPETENSI POLB3

1. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimalisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

UNIT KOMPETENSI PPLB3

1. E.38PLB00.006.1 Melakukan pengurusan perizinan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. E.381200.007.01 Merencanakan minimisasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. E.381200.008.01 Melaksanakan Minimalisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. E.38PLB00.003.1 Melakukan pemantauan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
6. E.38PLB00.004.1 Melakukan evaluasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7. E.38PLB00.005.1 Menyusun laporan kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
8. E.38PLB00.002.1 Melakukan evaluasi hasil analisis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
9. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
10. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PERSYARATAN PESERTA
(Untuk keperluan assessment)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar (background merah)
2. Foto copy / scan ijazah terakhir
3. Foto copy / scan KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan kerja dari perusahaan / Surat rekomendasi dari perusahaan
5. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
6. Uraian Jabatan / Job Description
7. Laporan Pekerjaan (Log Book dan/atau Log Sheet)
8. Sertifikat pelatihan bidang terkait yang pernah diikuti (dari PT Gaharu Safety Solution)
9. SOP
10. Denah / Layout Kerja
11. Flowchart / Foto unit kerja

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode: Online Training
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: JADWAL TERDEKAT (3 hari)

Tempat:
Hari ke 1-2
Online (materi teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Apabila 11 poin persyaratan sudah lengkap peserta akan memperoleh username &
password untuk mengakses web LSP, kemudian mengisi data diri, APL & Ujian teori
yang wajib diisi sampai dengan 19.00 WIB

Hari ke 3
Online (Assessment)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id