Jumat, 04 November 2022

Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)


DASAR HUKUM
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian (Klik Disini)

Pasal 2
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menerapkan K3 dalam Bekerja Pada Ketinggian

Pasal 3
Bekerja Pada Ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 wajib memenuhi persyaratan K3 yang meliputi:
a. Perencanaan
b. Prosedur Kerja
c. Teknik Kerja Aman
d. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan angkur, dan
e. Tenaga Kerja

Pasal 31
Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan Tenaga Kerja yang:
a. Kompeten; dan
b. Berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.

Pasal 35
Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu);
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua);
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu);
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua); dan
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga).

Penjelasan dan detail:
a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 (satu) / TKBT 1, selengkapnya pasal 36
b. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 2 (dua) / TKBT 2, selengkapnya pasal 37
c. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) / TKPK 1, selengkapnya pasal 38 (a)
d. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) / TKPK 2, selengkapnya pasal 38 (b)
e. Tenaga kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga) / TKPK 3, selengkapnya pasal 38 (c)

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. KELOMPOK DASAR
    a. Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
2. KELOMPOK INTI
    a. Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali
    b. Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dan penanganannya
    c. Penerapan prinsip-prinsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali
    d. Pemilihan, pemeriksaan dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai
    e. Simpul dan angkur dasar
    f. Teknik manuver pergerakan pada tali
    g. Teknik pemanjatan pada struktur
    h. Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Teknik penyelamatan diri senriri dan korban menuju arah turun dengan alat turun
4. EVALUASI
    a. Evaluasi teori
    b. Evaluasi praktek

    Berdasarkan: Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin F (1))
 
PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTP)
    Berdasarkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, Lampiran Pedoman Pembinaan K3 (Poin B(2))
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp Untuk Ujian Teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK I)

Metode: Blended Training (Online & Offline)
Waktu: 08.00 – selesai
Tanggal: (JADWAL TERDEKAT) (6 hari / 60 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Online Training (Penyampaian Materi)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 2-5
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi

Hari ke 6
Offline Training (Penyampaian Materi Dinas & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id