Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

TEKNISI K3 SCAFFOLDING


DASAR HUKUM
TEKNISI K3 SCAFFOLDING

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1980 Tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
3. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Keempat:
Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah.

Kelima:
a. Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Teknisi K3 Perancah harus memilihi sertifikat dan lisensi kompetensi serta kewenangan yang cukup sesuai ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
b. …
c. …

4. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Lisensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah

MATERI
TEKNISI K3 SCAFFOLDING

1. Undang - Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
2. Peraturan Menaker No.1 /Men/1980 tentang K3 Kontruksi bangunan
3. Surat keputusan bersama menaker dan menteri pekerjaan umum No.174 /Men/1986 dan No. 104 /Kpts/ 1986 tentang K3 pada tempat kegiatan kontruksi bangunan
4. Pengetahuan Dasar Perancah
5. Jenis - jenis perancah
6. Standar dan Pedoman Teknis Perancah
7. Dasar - dasar perhintung kontruksi perancah
8. Supervisi perancah
9. Penggunaan perancah yang aman
10. Pemasangan dan pembongkaran perancah
11. Praktek lapangan
12. Ujian
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004

PERSYARATAN PESERTA
TEKNISI K3 SCAFFOLDING

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan SLTA)
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
TEKNISI K3 SCAFFOLDING

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (4 hari / 40 jp)
Tempat :

Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi
Jl. Rawa Semut 2 No. 57, RT.002/RW.013, Jaka Mulya, Bekasi
Maps: https://maps.app.goo.gl/FfXsVJdhnNQXk2ZE6
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)


SUPERVISI K3 SCAFFOLDING



DASAR HUKUM
SUPERVISI K3 SCAFFOLDING

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenakertrans Nomor 1 Tahun 1980 Tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
3. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Keempat:
Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah.

Kelima:
a. Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Teknisi K3 Perancah harus memilihi sertifikat dan lisensi kompetensi serta kewenangan yang cukup sesuai ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
b. …
c. …

4. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Lisensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah

MATERI
SUPERVISI K3 SCAFFOLDING

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan dan Pengetahuan Dasar K3
    b. Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 Perancah
2. KELOMPOK INTI
    a. Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah
    b. Rancang Bangun Perancah
    c. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah
    d. Inspeksi Perancah
    e. Sistem Proteksi Bahaya
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah
    b. Bekerja Diketinggian
    c. P3K di Tempat Kerja dan Rencana Tanggap Darurat
4. EVALUASI
    a. Ujian Teori
    b. Laporan Pekerjaan Supervisi
    c. Praktek Lapangan
        Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 74 Tahun 2013

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
SUPERVISI K3 SCAFFOLDING

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Scan ijazah terakhir (Minimal Pendidikan SLTA)
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 74 Tahun 2013
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
SUPERVISI K3 SCAFFOLDING

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :

Hari ke 1-4
Online Training (Materi Teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi
Jl. Rawa Semut 2 No. 57, RT.002/RW.013, Jaka Mulya, Bekasi
Maps: https://maps.app.goo.gl/FfXsVJdhnNQXk2ZE6
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)


AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI



DASAR HUKUM
AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Keselamatan an Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
3. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Pertama
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Kedua
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Ketiga
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Keempat
Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah

Kelima
a. Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Teknisi K3 Perancah harus memilihi sertifikat dan lisensi kompetensi serta kewenangan yang cukup sesuai ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
b..…
c. 

MATERI
AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

1. Undang - Undang No. 1 Tahun 1970
2. Permenakertrans No. 1 Tahun 1980
3. Pengetahuan Teknik Konstruksi
4. Pengetahuan Dasar K3
5. Manajemen dan Adminsitrasi K3
6. K3 Pekerjaan Kontruksi
7. Manajemen Lingkungan
8. K3 Pekerjaan Lingkungan
9. Sistim Pemdaman Kebakaran
10. Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
11. Higieni Perusahaan dan Proyek
12. Manajemen Pelathian dan Kompetensi K3
13. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
14. Observasi Lapangan & Penyusunan Makalah
15. Seminar
16. Evaluasi Akhir
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004

PERSYARATAN PESERTA
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

Metode : Blended Training (Online & blended)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :

Hari ke 1 - 4
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grub Pembinaan)

AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI



DASAR HUKUM
AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Keselamatan an Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
3. Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Pertama
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Kedua
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Ketiga
Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi

Keempat
Setiap tenaga kerja yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah

Kelima
a. Ahli Utama K3 Konstruksi, Ahli Madya K3 Konstruksi, Ahli Muda K3 Konstruksi dan Teknisi K3 Perancah harus memilihi sertifikat dan lisensi kompetensi serta kewenangan yang cukup sesuai ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran surat keputusan ini.
b. …
c. …

MATERI
AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

1. Undang - Undang, Standar dan Peraturan K3
2. Manajemen Konstruksi
3. Pengetahuan Teknik Konstruksi
4. Pengetahuan Dasar K3
5. Manajemen dan Administrasi
6. K3 Pekerjaan Konstruksi
7. Manajemen Resiko
8. Manajemen Lingkungan
9. K3 Peralatan Konstruksi
10. Sistim Pemadaman Kebakaran
11. Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
12. Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
13. Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
14. Higiene Peruasahaan dan Proyek
15. Manajemen Umum
16. K3 Ruang Tertutup
17. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
18. Komunikasi,Konsultasi dan Kesadaran
19. Pengetahuan Auditing K3
20. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
21. Seminar
22. Evaluasi Akhir
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004

PERSYARATAN PESERTA
AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
    Berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker Nomor 20 Tahun 2004
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 MADYA KONSTRUKSI

Metode : Blended Training (Online & blended)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :

Hari ke 1 - 8
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 9
Offline Training bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grub Pembinaan)


TEKNISI K3 ELEVATOR & ESCALATOR



DASAR HUKUM
TEKNISI K3 ELEVATOR & ESCALATOR

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Elevator dan Eskalator
2. …

Pasal 4
Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 54
1. Pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan Teknisi K3 Elevator dan Eskalator
2. Dalam hal pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat dilakukan Operator K3 Elevator dan Eskalator
3. …

MATERI
TEKNISI K3 ELEVATOR & ESCALATOR

1. Peraturan perundangan K3
    a. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
    b. Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator
    c. Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam penerapan SMK3
2. Identifikasi analisis dan penilaian risiko serta pengendalian potensi bahaya pad pekerjaan pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator
3. Pengetahuan dasar Teknik Elevator dan Eskalator
4. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Elevator
5. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Eskavator
6. Standar Teknik pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian Elevator
7. Standar Teknik pemasngan, perakitan, perawatan, perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian Eskavator
8. Prosedur kerja aman pada pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator
9. Pelaksanaan pertolongan pada kecelakaan Elevator dan Eskalator
10. Evaluasi
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, lampiran Tabel 2

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
TEKNISI K3 ELEVATOR & ESCALATOR

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, Pasal 57
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
TEKNISI K3 ELEVATOR & ESCALATOR

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 65 jp)
Tempat :

Hari ke 1-4
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 6
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)


OPERATOR K3 ELEVATOR & ESCALATOR



DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Elevator dan Eskalator
2. …

Pasal 4
Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 54
1. Pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan Teknisi K3 Elevator dan Eskalator
2. Dalam hal pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat dilakukan Operator K3 Elevator dan Eskalator
3. …

MATERI

1. Peraturan perundangan K3
    a. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
    b. Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator
    c. Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam penerapan SMK3
2. Identifikasi analisis dan penilaian risiko serta pengendalian potensi bahaya pada pekerjaan pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator
3. Pengetahuan dasar Teknik Elevator dan Eskalator
4. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Elevator
5. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Eskavator
6. Standar Teknik pemeliharaan dan pegoperasian elevator dan eskalator
7. Prosedur kerja aman pemeliharaan dan pengoperasian elevator dan eskalator
8. Pelaksanaan pertolongan pada kecelakaan Elevator dan Eskalator
9. Evaluasi
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, lampiran Tabel 3

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, Pasal 58
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 45 jp)
Tempat :

Hari ke 1-3
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 5
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

TEKNISI K3 BEJANA TEKAN DAN TANGKI TIMBUN




DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 59
1. Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3
2. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh Teknisi K3 Bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
3. Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las
4. Operator K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teknisi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan juru las sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundang-undangan Bejana Tekan dan Tangki Timbun
 Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
 Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang Bejana Tekan dan Tangki Timbun
2. KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar bejana tekan dan tangki timbun serta bagian-bagiannya
b. Fungsi appendages / perlengkapan bejana tekanan dan tangki timbun
c. Fluida pengisi bejana tekanan dan tangki timbun
d. Korosi dan pencegahaannya
e. Pengetahuan bahan
f. Penilaian perhitungan konstruksi bejana tekanan dan tangki timbun
g. Non destructive test (NDT)
h. Pemeriksaan dan pengujian
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Standar pemeriksaan dan pengujian
b. Pemindahan panas
c. Pengetahuan las
4. IV. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
 Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
 Berdasarkan Permenaker 37 Tahun 2016, pasal 60
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (9 hari / 90 jp)
Tempat : Hari ke 1-7
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 8
Offline Training (Praktek) bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)


Hari ke 9
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

AHLI K3 UMUM (REFRESH)


DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Tata Cara, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 2 (1):
1. Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan Kesehatan kerja

3. Kepdirjen Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum

MATERI

1. MATERI KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan K3
b. Undang-undang No 1 Tahun 1970
2. MATERI KELOMPOK INTI
a. Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
b. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik
c. Pengawasan Norma Penanggulangan Kabakaran
d. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi Dan Bangunan
e. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
f. Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
g. Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
h. Pengawasan Norma Lingkungan Kerja
i. Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
j. Pengawasan Norma SMK3
k. Laporan Kecelakaan Kerja
3. MATERI PENUNJANG
a. Dasar-dasar K3
b. Analisa Kecelakaan
c. Manajemen Resiko
4. PRAKTEK PEMERIKSAAN K3
5. EVALUASI
a. Ujian Tertulis & Seminar

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
 minimal Pendidikan D3.
 Berdasarkan Kepdirjen Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (file PDF)
8. Scan Sertifikat, SKP & Lisensi Ahli K3 Umum (file PDF)
9. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Online Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (4 hari / 40 jp)
Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi dinas & teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Online Training (penyusunan makalah)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4
Online Training (ujian teori & seminar)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

AUDITOR SMK3

 


DASAR HUKUM
AUDITOR SMK3

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permen Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MATERI
AUDITOR SMK3

1. Review Materi K3
2. Kebijakan K3
3. SMK3 (PP No 50 Tahun 2012)
4. Penerapan SMK3 (lampiran I PP No.50 Tahun 2012)
5. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikat SMK3
6. Interprestasi Kriteria Audit
7. Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga & Auditor)
8. Simulasi Audit SMK3
9. Evaluasi

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
AUDITOR SMK3

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolahan (terlihat nomor ijazah / file PDF)
 minimal Pendidikan D3.
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat, SKP & Lisensi AK3 Umum (file PDF)
8. Laptop untuk membuat laporan hasil Simulasi Audit

METODE, WAKTU & TEMPAT
AUDITOR SMK3

Metode : Online Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :
Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis & Materi Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4
Online Training (Simulasi Audit)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 5
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

KUMPULAN REGULASI K3

 


UNDANG-UNDANG

Undang-Undang 225 1930 Undang-Undang Uap 1930 (Stroom Ordonantie 1930)

Undang-Undang 3 1951 Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara No. 4 Tahun 1951)

Undang-Undang 3 1969 Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-Kantor

Undang-Undang 1 1970 Keselamatan Kerja

Undang-Undang 3 1992 Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Undang-Undang 13 2003 Ketenagakerjaan

Undang-Undang 24 2011 BPJS Kesehatan

Undang-Undang 21 2003 Pengesahan ILO Convention No. 18 Concerning Labour Inspection In Industry And Commverce (Konvensi ILO No. 18 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan)


PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah 339 1930 Peraturan Uap Tahun 1930 (Stroom Verordening 1930)

Peraturan Pemerintah 7 1973 Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

Peraturan Pemerintah 19 1973 Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Bidang Pertambangan

Peraturan Pemerintah 11 1979 Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah 50 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Pemerintah 82 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian


PERATURAN PRESINDEN

Peraturan Presiden 21 2010 Pengawasan Ketenagakerjaan 

Peraturan Presiden 34 2014 Pengesahan Convention Concerning The Promotinal Framework For Occupational Safety And Health / Convention 187 / 2006 (Konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja / Konvenci 187 / 2006)

Peraturan Presiden 7 2019 Penyakit Akibat Kerja


PERATURAN MENTERI

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 1 1976 Wajib Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 1 1978 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pengangkutan Dan Penebangan Kayu

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 1 1979 Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Paramedis Perusahaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 1 1980 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 2 1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 4 1980 Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 1 1981 Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 2 1982 Kwalifikasi Juru Las

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 3 1982 Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2 1983 Instalasi Alarm Kebakaran Automatik 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1984 Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1985 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1986 Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Tempat Kerja Yang Mengelola Pestisida

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1987 Panitia Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1988 Kwalifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2 1989 Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1992 Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Karbit

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2 1992 Tata Cara Penunjukan, Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (AK3)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1993 Jaminan Kecelakaan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1995 Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 1998 Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1998 Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 4 1998 Pengangkatan, Pemberhentian Dan Tata Cara Kerja Dokter Penasihat

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 3 1999 Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 11 2005 Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 1 2007 Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 15 2008 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerjaa

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 25 2008 Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 18 2008 Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 8 2010 Alat Pelindung Diri

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 26 2014 Penyelengaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 36 2014 Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No 0025:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 12 2015 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja (Perubahan Pasal Di Permen 33/2015)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 31 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 32 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 03/Men/1999 Tentang Syarat-Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang Dan Barang

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 33 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 9 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 10 2016 Tata Cara Pemberian Program Kembali Kerja Serta Kegiatan Promotif Dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja Dan Pengakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 18 2016 Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 37 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan Dan Tangki Timbun

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 38 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 6 2017 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 5 2018 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja 8 2020 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Angkut


KEPUTUSAN MENTERI

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 155 1984 Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No Kep. 125/Men/1982 Tentang Pembentukan Susunan Dan Tata Kerja Dewan K3 Nasional, Dewan K3 Wilayah Dan Panitia Pembina

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1135 1987 Bendera Keselamatan Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 333 1989 Diagnosis Dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 245 1990 Hari Keselamatan Kerja Nasional

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 186 1999 Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 187 1999 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 239 2003 Pedoman Pelaksanaan Sertifikat Kompetensi Calon Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Umum

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 68 2004 Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 372 2009 Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2010-2014

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 609 2012 Pedoman Penyelesaian Kasus Akibat Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja 386 2014 Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2015-2019


KEPUTUSAN BERSAMA

Keputusan Bersama Menaker & Menpu 174, 104 1986 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Kontruksi

Keputusan Bersama 72, 507 1999 Pemeriksaan Dan Pengujian Terhadap Pesawat Angkat Dan Angkut, Pesawat Uap Dan Bejana Tekan Yang Berada Di Kapan Dan Di Pelabuhan


INSTRUKSI MENTERI

Instruksi Menteri Tenaga Kerja 11 1997 Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Instruksi Menteri Tenaga Kerja 1 1992 Pemeriksaan, Keberadaan Unit Organisasi K3


SURAT EDARAN MENTERI

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 86 1989 Perusahaan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 140 2004 Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat K3 Di Industri Kimia Dengan Potensi Bahaya Besar (Major Hazard Instalation)

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 117 2005 Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan K3 Dipusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat Dan Tempat-Tempat Publik Lainnya

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 2 2006 Peningkatan Pengawasan Pemakaian Instalasi Pipa Bertenaga

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 3 2008 Peningkatan pengawasan K3 Terhadap Pemasangan Dan Penggunaan Atau Pengoperasial Gondola

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 1 2010 Peningkatan Pengawasan K3 Penggunaan Gas LPG

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 2 2011 Peningkatan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Kasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(PJK3) 

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 3 2011 Pelaksanaan Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang 1 Tahun 1970 Yang Selanjutnya Disebut Ahli K3

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 5 2011 Lisensi / Surat Ijin Operator Pesawat Uap

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 1 2012 Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat K3 Di Ruang Terbatas / Confined Spaces

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 13 2015 Peningkatan pembinaan dan pengawaSan K3 penanggulangan kebakaran

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 8 2020 Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus PAK Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


KEPUTUSAN DIRJEN

Keputusan Dirjen 40 1980 Penetapan Bentuk / Formulir Sebagaimana Dimaksud Pasal 7 Ayat (3) PerMenakertrans No Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Keputusan Dirjen 84 1998 Cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisan Statistik Kecelakaan

Keputusan Dirjen 407 1999 Persyaratan, Penunjukan, Hak Dan Kewajiban Teknisi Lift

Keputusan Dirjen 311 2002 Sertifikasi Kompetensi K3 Teknisi Listrik

Keputusan Dirjen 20 2004 Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Kontruksi Bangunan

Keputusan Dirjen 37 2004 Kelengkapan Dan Identitas AK3

Keputusan Dirjen 20 2005 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat kerja

Keputusan Dirjen 113 2006 Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas K3  Ruang Terbatas (Confined Spaces)

Keputusan Dirjen 45 2008 Pedoman K3 Bekerja Pada Ketinggian Deangan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)

Keputusan Dirjen 53 2009 Pedoman Pelatihan Dan Pemberian Lisensi P3K Di Tempat Kerja

Keputusan Dirjen 48 2011 Bidang Jasa Pembinaan K3

Keputusan Dirjen 84 2012 Tata Cara Penyusunan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Dan Menengah

Keputusan Dirjen 89 2012 Pembinaan Calon AK3 Spesialis Listrik

Keputusan Dirjen 74 2013 Lisensi K3 Bidang Supervisi Perancah

Keputusan Dirjen 69 2015 Pedoman Pembinaan Calon AK3 Umum


DOWNLOAD SECARA KESELURUHAN KLIK DISINI

TERIMA KASIH

SEMOGA BERMANFAAT

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id