AUDITOR SMK3
DASAR HUKUM
AUDITOR SMK3
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permen Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
MATERI
AUDITOR SMK3
1. Review Materi K3
2. Kebijakan K3
3. SMK3 (PP No 50 Tahun 2012)
4. Penerapan SMK3 (lampiran I PP No.50 Tahun 2012)
5. Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3 dan Sertifikat SMK3
6. Interprestasi Kriteria Audit
7. Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga & Auditor)
8. Simulasi Audit SMK3
9. Evaluasi
PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
AUDITOR SMK3
1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolahan (terlihat nomor ijazah / file PDF)
minimal Pendidikan D3.
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat, SKP & Lisensi AK3 Umum (file PDF)
8. Laptop untuk membuat laporan hasil Simulasi Audit
METODE, WAKTU & TEMPAT
AUDITOR SMK3
Metode : Online Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :
Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis & Materi Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 4
Online Training (Simulasi Audit)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 5
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Online Training (Materi Teknis & Materi Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 4
Online Training (Simulasi Audit)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
Hari ke 5
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
0 comments:
Posting Komentar