Kamis, 23 Februari 2023

OPERATOR K3 ELEVATOR & ESCALATOR


DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Elevator dan Eskalator
2. …

Pasal 4
Pelaksanaan syarat K3 Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 54
1. Pemasangan, perakitan, perbaikan, perawatan, pemeliharaan dan/atau pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus dilakukan Teknisi K3 Elevator dan Eskalator
2. Dalam hal pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dapat dilakukan Operator K3 Elevator dan Eskalator
3. …

MATERI

1. Peraturan perundangan K3
    a. Kebijakan Umum Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan K3
    b. Persyaratan K3 Elevator dan Eskalator
    c. Pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator dalam penerapan SMK3
2. Identifikasi analisis dan penilaian risiko serta pengendalian potensi bahaya pada pekerjaan pemeliharaan dan pengoperasian Elevator dan Eskalator
3. Pengetahuan dasar Teknik Elevator dan Eskalator
4. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Elevator
5. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan pengaman Eskavator
6. Standar Teknik pemeliharaan dan pegoperasian elevator dan eskalator
7. Prosedur kerja aman pemeliharaan dan pengoperasian elevator dan eskalator
8. Pelaksanaan pertolongan pada kecelakaan Elevator dan Eskalator
9. Evaluasi
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, lampiran Tabel 3

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2017, Pasal 58
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 45 jp)
Tempat :

Hari ke 1-3
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 4
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 5
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id