Kamis, 23 Februari 2023

TEKNISI K3 BEJANA TEKAN DAN TANGKI TIMBUN



DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 59
1. Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3
2. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh Teknisi K3 Bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
3. Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las
4. Operator K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teknisi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan juru las sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundang-undangan Bejana Tekan dan Tangki Timbun
 Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
 Permenaker No 37 Tahun 2016 Tentang Bejana Tekan dan Tangki Timbun
2. KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar bejana tekan dan tangki timbun serta bagian-bagiannya
b. Fungsi appendages / perlengkapan bejana tekanan dan tangki timbun
c. Fluida pengisi bejana tekanan dan tangki timbun
d. Korosi dan pencegahaannya
e. Pengetahuan bahan
f. Penilaian perhitungan konstruksi bejana tekanan dan tangki timbun
g. Non destructive test (NDT)
h. Pemeriksaan dan pengujian
3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Standar pemeriksaan dan pengujian
b. Pemindahan panas
c. Pengetahuan las
4. IV. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
 Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
 Berdasarkan Permenaker 37 Tahun 2016, pasal 60
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (9 hari / 90 jp)
Tempat : Hari ke 1-7
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 8
Offline Training (Praktek) bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)


Hari ke 9
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id