Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

TEKNISI K3 DETEKSI GAS


DASAR HUKUM
TEKNISI K3 DETEKSI GAS

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Keputusan Dirjen Nomor 113 tahun 2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat K3 Di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

MATERI
TEKNISI K3 DETEKSI GAS

1. Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas
2. Prosedur Ijin Kerja Di Ruang Terbatas
3. Karakteristik Gas Atmosfir
4. Pengenalan Alat Deteksi Gas
5. Metode Deteksi Gas Atmosfir
6. Praktek Tekni Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir
7. Evaluasi

PERSYARATAN PESERTA
TEKNISI K3 DETEKSI GAS

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
TEKNISI K3 DETEKSI GAS

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (2 hari / 20 jp)
Tempat :

Hari ke 1
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 2
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS


DASAR HUKUM
PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Keputusan Dirjen Nomor 113 tahun 2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat K3 Di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

MATERI
PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

1. Kelompok Dasar
    a. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
    b. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
2. Kelompok Inti
    a. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
    b. Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
    c. Prosedur Ijin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
    d. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
    e. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
    f. Prosedur Log Out - Tag Out
    g. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
    h. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
    i. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
3. Kelompok Penunjang
    a. Kelembagaan K3
4. Evaluasi
    a. Teori
    b. Praktek lapangan

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat :

Hari ke 1-4
Online Training (Materi Teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS



DASAR HUKUM
PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Keputusan Dirjen Nomor 113 tahun 2006 Tentang Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-syarat K3 di Ruang Terbatas (Confined Spaces)

MATERI
PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

1. Kelompok Dasar
    a. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
    b. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
2. Kelompok Inti
    a. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
    b. Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di ruang terbatas (HIRA/JSA)
    c. Prosedur Ijin Kerja di ruang terbatas (Work permit system)
    d. Program memasuki ruang terbatas (Confined Spaces entry program)
    e. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
    f. Prosedur Log Out - Tag Out
    g. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP)
    h. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
    i. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
3. Kelompok Penunjang
    a. Kelembagaan K3
4. Evaluasi
    a. Teori
    b. Praktek lapangan

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Katerangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)
Tempat :

Hari ke 1-2
Online Training (Materi Teknis)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

AHLI K3 LISTRIK

DASAR HUKUM
AHLI K3 LISTRIK

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja
Pasal 6
1. …
2. …
3. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
4. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh
a. Teknisi K3 Listrik pada Perusahaan, atau
b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3
Pasal 7:
Untuk Perusahaan Yang Memiliki Pembangkit Listrik Lebih Dari 200 (Dua Ratus) Kilo Volt Ampere Wajib Mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik

3. Permenaker No 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja

4. Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik

5. Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik

MATERI
AHLI K3 LISTRIK

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
    b. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
2. KELOMPOK INTI
    a. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    b. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    c. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    d. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    e. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    f. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    g. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    h. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    i. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    j. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    k. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    l. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    m. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
    n. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
    o. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan atau perubahan
    p. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
    q. Praktek
    r. Seminar
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Pelaksanaan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012)
    b. Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik
    c. Kesehatan kerja listrik
4. EVALUASI
    a. Teori

PERSYARATAN PESERTA
AHLI K3 LISTRIK

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    minimal Pendidikan D3
    Berdasarkan Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 LISTRIK

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (18 hari / 180 jp)
Tempat :

Hari ke 1-15
Offline Training (Materi Dinas & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 16
Offline Training (Observasi) bertempat di
TENTATIVE
Titik Kumpul Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 17-18
Offline Training (Ujian Teori & Ujian Presentasi) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

OPERATOR K3 PESAWAT UAP KELAS II (BOILER KELAS II)

DASAR HUKUM
OPERATOR K3 PESAWAT UAP KELAS II (BOILER KELAS II)

1. Undang-undang UAP Tahun 1930
Pasal 6:
Dilarang mendjalankan suatu pesawat uap tanpa memiliki surat izin untuk itu jang diberikan oleh Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerdja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Permenaker Nomor 01 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap

MATERI
OPERATOR K3 PESAWAT UAP KELAS II (BOILER KELAS II)

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap
ü Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Undang-undang Uap Tahun 1930 Tentang Undang-undang Uap (Stoom Ordonantie 1930)
ü Peraturan No 1 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
2. KELOMPOK INTI
a. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
b. Fungsi Appendages / perlengkapan pesawat uap
c. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahanya
d. Sebab-sebab peledakan pesawat uap
e. Cara pengoperasian pesawat uap
f. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
g. Trouble Shooting
h. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
3. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 PESAWAT UAP KELAS II (BOILER KELAS II)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v Minimal Pendidikan SLTP
v Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap. Operator Pesawat Uap Kelas II, pasal 3 (2)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 PESAWAT UAP KELAS II (BOILER KELAS II)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (4 hari / 40 jp)
Tempat : Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari Ke 4
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8

Titik kumpul di Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning di WhatsApp Grup
Pembinaan)

PESAWAT UAP KELAS I (BOILER KELAS I)




DASAR HUKUM
PESAWAT UAP KELAS I (BOILER KELAS I)

1. Undang-undang UAP Tahun 1930

Pasal 6:
Dilarang mendjalankan suatu pesawat uap tanpa memiliki surat izin untuk itu jang diberikan oleh Direktur Pembinaan Norma-norma Keselamatan Kerdja, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerdja.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Permenaker Nomor 01 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap

MATERI
PESAWAT UAP KELAS I (BOILER KELAS I)

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap
ü Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Undang-undang Uap Tahun 1930 Tentang Undang-undang Uap (Stoom Ordonantie 1930)
ü Peraturan No 1 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap

2. KELOMPOK INTI
a. Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
b. Fungsi Appendages / perlengkapan pesawat uap
c. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahanya
d. Sebab-sebab peledakan pesawat uap
e. Cara pengoperasian pesawat uap
f. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
g. Trouble Shooting
h. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
i. Analisa kecelakaan peledakan
3. KELOMPOK PENUNJANG

a. Pengetahuan instalasi listrik
b. Pengetahuan bahan
c. Peninjauan konstruksi pesawat uap
d. Pemeriksaan secara tidak merusak
e. Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap

4. UJIAN
a. Teori & Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PESAWAT UAP KELAS I (BOILER KELAS I)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v Minimal Pendidikan SLTA
v Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1988 Tentang Kwalifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap. Operator Pesawat Uap Kelas I, pasal 3 (1)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek


METODE, WAKTU & TEMPAT
PESAWAT UAP KELAS I (BOILER KELAS I)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)
Tempat : Hari ke 1-5
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari Ke 6
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Politeknik Negeri Bandung
Jl. Gegerkalong Hilir, Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung
Barat, Jawa Barat 40559
Maps: https://goo.gl/maps/FuqXZyN7ogoCK4Ro8

Titik Kumpul Training Center Jakarta
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning di WhatsApp Grub
Pembinaan)

OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

DASAR HUKUM
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
ü Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

2. KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar mesin perkakas dan produksi
b. Dasar-dasar kelistrikan (motor/instalasi listrik)
c. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun (B3)
d. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
e. Alat pengaman dan perlindungan
f. Troble shooting
g. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
h. Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
i. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian

3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
b. Alat kontrol otomatis
c. Jobs Safety Analysis

4. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTA.
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 117 (2):
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat : Hari ke 1-4
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training (Prakte & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS II (MESIN KONVENSIONAL)

DASAR HUKUM
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS II (MESIN KONVENSIONAL)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


MATERI
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS II (MESIN KONVENSIONAL)


1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
ü Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

2. KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar mesin perkakas dan produksi
b. Dasar-dasar kelistrikan (motor/instalasi listrik)
c. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun (B3)
d. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
e. Alat pengaman dan perlindungan
f. Troble shooting
g. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
h. Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
i. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian

3. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS II (MESIN KONVENSIONAL)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTP.
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 117 (1):
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS II (MESIN KONVENSIONAL)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (4 hari / 40 jp)
Tempat : Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 4
Offline Training (Prakte & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

OPERATOR PENGGERAK MULA KELAS I (GENSET KELAS I)

DASAR HUKUM
OPERATOR PENGGERAK MULA KELAS I (GENSET KELAS I)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


MATERI
OPERATOR PENGGERAK MULA KELAS I (GENSET KELAS I)


1. Kelompok Dasar
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
ü UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

2. Kelompok Inti
a. Pengetahuan dasar penggerak mula
b. Dasar-dasar kelistrikan (instalasi listrik)
c. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
d. Trouble Shooting
e. Sebab-sebab kecelakaan pada penggerak mula
f. Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
g. Pemeliharaan, pemeriksaaan dan pengujian

3. Kelompok Penunjang
a. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
b. Dasar-dasar perhitungan kapasitas
c. Pengetahuan Job Safety Analysis

4. Ujian
a. Evaluasi teori
b. Evaluasi praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR PENGGERAK MULA KELAS I (GENSET KELAS I)


1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTA.
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 114 (2):
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek


METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR PENGGERAK MULA KELAS I (GENSET KELAS I)


Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (4 hari / 40 jp)
Tempat : Hari ke 1-3
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 4
Offline Training (Prakte & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

DASAR HUKUM
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI


1. Kelompok Dasar
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
c. Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Kelompok Inti
a. Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga dan produksi
b. Pengetahuan dasar motor penggerak
c. Pengetahuan dasar hidrolik
d. Pengetahuan kelistrikan
e. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
f. Pengetahuan bahan dan korosi
g. Peninjauan konstruksi
h. Non Destructive Test (NDT)
i. Pemeriksaan dan pengujian
3. Kelompok Penunjang
a. Standart pemeriksaan dan pengujian
b. Pengetahuan las
4. Ujian
a. Evaluasi teori
b. Evaluasi praktek

PERSYARATAN PESERTA
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 112 (a)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (9 hari / 90 jp)
Tempat : Hari ke 1-7
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 8
Offline Training (Praktek) bertempat di
BBPLK Serang
Jl. Raya Pandeglang No.Km.3, Karundang, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten
42118, Indonesia
Maps: https://goo.gl/maps/6EbVuF9SfkwSchWM6
(Start dari training center Jakarta 06.00 WIB)
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 9
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)



Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id