Jumat, 31 Maret 2023

AHLI K3 LISTRIK
DASAR HUKUM
AHLI K3 LISTRIK

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Pasal 2
Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja
Pasal 6
1. …
2. …
3. Perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3
4. Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh
a. Teknisi K3 Listrik pada Perusahaan, atau
b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3
Pasal 7:
Untuk Perusahaan Yang Memiliki Pembangkit Listrik Lebih Dari 200 (Dua Ratus) Kilo Volt Ampere Wajib Mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik

3. Permenaker No 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja

4. Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik

5. Kepdirjen No 48 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik

MATERI
AHLI K3 LISTRIK

1. KELOMPOK DASAR
    a. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
    b. Pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik
2. KELOMPOK INTI
    a. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    b. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    c. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    d. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    e. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    f. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    g. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    h. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    i. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
    j. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
    k. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
    l. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
    m. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
    n. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
    o. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan atau perubahan
    p. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
    q. Praktek
    r. Seminar
3. KELOMPOK PENUNJANG
    a. Pelaksanaan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012)
    b. Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik
    c. Kesehatan kerja listrik
4. EVALUASI
    a. Teori

PERSYARATAN PESERTA
AHLI K3 LISTRIK

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    minimal Pendidikan D3
    Berdasarkan Kepdirjen No 47 Tahun 2015 Tentang Pembinaan Calon Ahli K3 Bidang Listrik
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 LISTRIK

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (18 hari / 180 jp)
Tempat :

Hari ke 1-15
Offline Training (Materi Dinas & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 16
Offline Training (Observasi) bertempat di
TENTATIVE
Titik Kumpul Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 17-18
Offline Training (Ujian Teori & Ujian Presentasi) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id