Kamis, 30 Maret 2023

OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)
DASAR HUKUM
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. KELOMPOK DASAR
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. Peraturan perundangan pesawat tenaga dan produksi
ü Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
ü Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

2. KELOMPOK INTI
a. Pengetahuan dasar mesin perkakas dan produksi
b. Dasar-dasar kelistrikan (motor/instalasi listrik)
c. Pengetahuan bahan berbahaya dan beracun (B3)
d. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
e. Alat pengaman dan perlindungan
f. Troble shooting
g. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
h. Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
i. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian

3. KELOMPOK PENUNJANG
a. Lingkungan kerja dan pengendaliannya
b. Alat kontrol otomatis
c. Jobs Safety Analysis

4. UJIAN
a. Teori
b. Praktek

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v minimal Pendidikan SLTA.
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 117 (2):
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR MESIN PERKAKAS & PRODUKSI KELAS I (MESIN CNC)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (5 hari / 50 jp)
Tempat : Hari ke 1-4
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grub Pembinaan)

Hari ke 5
Offline Training (Prakte & Ujian Teori) bertempat di
Training Center Jakarta
Jl. Pondasi No. 50 E, Kampung Ambon, Jakarta Timur
Maps: https://g.co/kgs/nrbM6R
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id