Kamis, 30 Maret 2023

TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI
DASAR HUKUM
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Permenaker No 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha Wajib menerapkan syarat-syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku

Pasal 110
1. Pemasangan atau perakitan, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan oleh Teknisi K3 bidang Pesawat Tenaga & Produksi
2. Pengoperasian Pesawat Tanaga dan Produksi dilakukan oleh operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi
3. Teknisi dan operator K3 Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

MATERI
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI


1. Kelompok Dasar
a. Kebijakan dan dasar-dasar K3
b. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
c. Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
2. Kelompok Inti
a. Pengetahuan dasar dan bagian-bagian pesawat tenaga dan produksi
b. Pengetahuan dasar motor penggerak
c. Pengetahuan dasar hidrolik
d. Pengetahuan kelistrikan
e. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
f. Pengetahuan bahan dan korosi
g. Peninjauan konstruksi
h. Non Destructive Test (NDT)
i. Pemeriksaan dan pengujian
3. Kelompok Penunjang
a. Standart pemeriksaan dan pengujian
b. Pengetahuan las
4. Ujian
a. Evaluasi teori
b. Evaluasi praktek

PERSYARATAN PESERTA
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
v Scan ijazah terakhir (minimal Pendidikan SLTA)
v Berdasarkan Permenaker 38 Tahun 2016, pasal 112 (a)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek

METODE, WAKTU & TEMPAT
TEKNISI K3 PESAWAT TENAGA & PRODUKSI

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (9 hari / 90 jp)
Tempat : Hari ke 1-7
Online Training (Materi Teknis & Dinas)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 8
Offline Training (Praktek) bertempat di
BBPLK Serang
Jl. Raya Pandeglang No.Km.3, Karundang, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten
42118, Indonesia
Maps: https://goo.gl/maps/6EbVuF9SfkwSchWM6
(Start dari training center Jakarta 06.00 WIB)
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 9
Online Training (Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)



GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id