Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar A)


DASAR HUKUM
AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar A)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar A)

Materi Tingkat Ahli Madya (A)
1. Development program of occupational Health and Safety
2. Industrial Communication Pattern
3. Fire Risk Assesment
4. Cost and benefit analysis of safety.
5. Explosion protection
6. Smoke Control System
7. Building Construction
8. Environmental Impact of Fire
9. Performance based design on fire safety
10. Fire modeling and simulation
11. Fire safety audit internal (ISO 9000)
12. Fire safety design & evaluation
13. Kertas kerja
14. Diskusi
15. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar A)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan D3.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di 
    Tempat Kerja. Petugas Peran Kebakaran (Tingkat D), pasal 10 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Scan Sertifikat & Lisensi Level B
9. Sepatu safety pada saat praktek
10. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar A)

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)

Tempat:
Hari ke 1
Offline Training (Materi Teknis & Dinas) (A)
Training Center Bekasi 
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 2-4
Offline Training (Materi Teknis) (A) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 5
Offline Training (Observasi, Penyusunan Makalah & PPT) (A) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 6
Offline Training (Ujian Teori) (A) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

NOTE:
Untuk durasi ujian pada level B atau A menyesuaikan jadwal dari Kemnaker RI, bisa terlaksana 1 atau 2 hari

REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)


DASAR HUKUM
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

Materi Tingkat Dasar II (C)
1. Perundang-undangan K3
    a. Kebijakan K3
    b. Undang-undang No 1 Tahun 1970
    c. Sistem manajemen K3
    d. Norma-norma K3 penanggulangan kebakaran
2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
    a. Teori api dan anatomi kebakaran
    b. Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar / meledak
    c. Metoda pengendalian proses pekerjaan / penggunaan peralatan, instalasi dan energi / panas lainnya
3. Sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadan kebakaran
    a. Sistem deteksi & alarm kebakaran
    b. Alat pemadam api ringan
    c. Hydrant springkler
    d. Sistem pemadam kimia
    e. Fire safety equipment
4. Saran evakuasi
    a. Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
5. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
    a. Instalasi alarm, APAR, hydrant, springkler dan lainnya
6. Fire emergency respon plan
    a. Pengorganisasian sistem tanggap darurat
    b. Prosedur tanggap darurat kebakaran
    c. Pertolongan penderitan gawat darurat
7. Praktek pemadaman
    a. APAR, hydrant, penyelamatan
8. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di 
    Tempat Kerja. Regu Penanggulangan Kebakaran, pasal 8 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Scan Sertifikat & Lisensi Level D 
9. Sepatu safety pada saat praktek
10. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)

Tempat:
Hari ke 1 - 4
Online Training (Materi Teknis & Dinas) (C) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 5
Offline Training (Praktek Pemadaman) (C) bertempat di
TENTATIVE
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 6
Online Training (Ujian Teori) (C) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)
   

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)


DASAR HUKUM
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

Materi Tingkat Ahli Pratama (B)
1. Sistem pengawasan K3
    a. Kebijakan & program pengembangan pembinaan dan pengawasan K3
2. Sistem manajemen K3
    a. Peraturan menteri tenaga kerja Per 05/Men/1996
3. Konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran
    a. Peraturan dan standar sistem proteksi kebakaran
    b. Penerapan 5R di tempat kerja
4. Teknik Inspeksi
    a. Evaluasi proteksi kebakaran
    b. Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
    c. Instalasi listrik dan penyalur petir
    d. Manajemen pengamanan kebakaran
5. Sistem pelaporan kecelakaan
    a. Peraturan wajib lapor kecelakaan
    b. Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
    c. Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
6. Asuransi kebakaran
7. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
8. Manual pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
    a. Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    b. Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
9. Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
10. Praktek
    a. Kunjungan ke tempat kerja
    b. Diskusi / perumusan
11. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di 
    Tempat Kerja, pasal 9 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Scan Sertifikat & Lisensi Level C
9. Sepatu safety pada saat praktek
10. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Offline Training (Materi Teknis) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 3
Offline Training (Observasi) (B) bertempat di
TENTATIVE
Titik Kumpul Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 4
Offline Training (Penyusunan Makalah) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 5
Offline Training (Ujian Teori) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 6
Offline Training (Ujian Presentasi) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

NOTE:
Untuk durasi ujian pada level B atau A menyesuaikan jadwal dari Kemnaker RI, bisa terlaksana 1 atau 2 hari

PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)


DASAR HUKUM
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

Materi Tingkat Dasar I (D)
1. Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
a. Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
2. Manajemen penanggulangan kebakaran
a. Dasar-dasar manajemen pengemanan kebakaran
3. Teori api dan anatomi kebakaran I
a. Teori api dan anatomi kebakaran
b. Prinsip-prinsip pencegahan dan
c. Teknik pemadaman kebakaran
4. Pengenalan sistem proteksi kebakaran
a. Sistem proteksi pasif (komprehensift dll)
b. Sistem proteksi aktif (APAR, Hydrant dll)
5. Prosedur darurat bahaya kebakaran
a. Pengetahuan prosedur menghadapi nahaya kebakaran (dasar-dasar fire emergency plan)
6. Praktek
a. Pemadaman dengan APAR
7. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
    di Tempat Kerja. Petugas Peran Kebakaran (Tingkat D), pasal 7 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 25 jp)
Tempat :

Hari ke 1, 2
Online Training (Materi Teknis & Dinas) (D) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan di WhatsApp Grup Training)

Hari ke 3
Offline Training (Ujian Teori & Praktek Pemadaman) (D) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
Jl. Raya Klari Kosambi No. 9, Desa Duren, Klari, Duren, Kec. Klari, Karawang, Jawa
Barat 41371
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

AHLI K3 PESAWAT ANGKAT & PESAWAT ANGKUT


DASAR HUKUM
AHLI K3 PESAWAT ANGKAT & PESAWAT ANGKUT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
AHLI K3 PESAWAT ANGKAT & PESAWAT ANGKUT

1. Kebijakan k3
2. Peraturan perundang-undangan k3 di bidang pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar k3
4. Sistem manajemen k3
5. Investigasi kecelakaan kerja
6. Jenis-jenis dan proses kerja pesawat angkat dan pesawat angkut
7. Perlengkapan dan pengamanan pesawat angkat dan pesawat angkut (safety devices) dan APD
8. Sistem hidraulik dan pneumatik
9. Perhitungan kekuatan konstruksi pesawat angkat dan pesawat angkut
10. Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut
11. Pengikatan (rigging) untuk pengujian beban
12. Stabilitas dan daftar beban
13. Penyusunan Inspection Test Plan (ITP)
14. Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test)
15. Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut
16. Mekanika teknik terapan 
17. Kelistrikan 
18. Pengetahuan motor penggerak
19. Pengetahuan bahan
20. Pengetahuan korosi dan pencegahannya
21. Membaca gambar teknik
22. Praktek pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut
23. Penulisan kertas kerja
24. Evaluasi teori
25. Seminar

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
AHLI K3 PESAWAT ANGKAT & PESAWAT ANGKUT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan D3 Teknik
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 158 (a) (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Klik Disini)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Klik Disini)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
AHLI K3 PESAWAT ANGKAT & PESAWAT ANGKUT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-22
OfflineTraining (Materi dinas & teknis) bertempat di
Training Center Bogor / Hotel IZI
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)
 
Hari ke 23
Offline Training (penyusunan makalah) bertempat di
Training Center Bogor / Hotel IZI
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 24
Offline Training (penyusunan makalah) bertempat di
Training Center Bogor / Hotel IZI
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 25
Offline Training (ujian teori & seminar) bertempat di
Training Center Bogor / Hotel IZI
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

JURU IKAT / RIGGER


DASAR HUKUM
JURU IKAT / RIGGER

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
JURU IKAT / RIGGER

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar forklift
5. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
6. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan
8. Memperkirakan berat beban
9. Stabilitas
10. Pengoperasian aman
11. Perawatan dan pemeriksaan harian
12. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
JURU IKAT / RIGGER

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 153 (1) (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Klik Disini)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Klik Disini)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
JURU IKAT / RIGGER

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

OPERATOR K3 GONDOLA



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 GONDOLA

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 GONDOLA

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar gondola
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 GONDOLA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 GONDOLA

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 GONDOLA


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 GONDOLA


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 LIFT BARANG / CARGO HOIST CRANE


DASAR HUKUM
OPERATOR K3 LIFT BARANG / CARGO HOIST CRANE

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
OPERATOR K3 LIFT BARANG / CARGO HOIST CRANE

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar forklift
5. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
6. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan
8. Memperkirakan berat beban
9. Stabilitas
10. Pengoperasian aman
11. Perawatan dan pemeriksaan harian
12. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 LIFT BARANG / CARGO HOIST CRANE

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 153 (1) (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Klik Disini)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Klik Disini)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 LIFT BARANG / CARGO HOIST CRANE

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

OPERATOR K3 MANLIFT



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 MANLIFT 

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 MANLIFT 

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar manlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 MANLIFT 

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 MANLIFT 

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 MANLIFT 


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 MANLIFT 


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar handlift / handpallet
5. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
6. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan
8. Memperkirakan berat beban
9. Stabilitas
10. Pengoperasian aman
11. Perawatan dan pemeriksaan harian
12. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 153 (1) (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 PALLET MOVER / HAND PALLET / HANDLIFT KELAS II


TERIMA KASIH

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id