Senin, 03 April 2023

KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)


DASAR HUKUM
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

Materi Tingkat Ahli Pratama (B)
1. Sistem pengawasan K3
    a. Kebijakan & program pengembangan pembinaan dan pengawasan K3
2. Sistem manajemen K3
    a. Peraturan menteri tenaga kerja Per 05/Men/1996
3. Konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran
    a. Peraturan dan standar sistem proteksi kebakaran
    b. Penerapan 5R di tempat kerja
4. Teknik Inspeksi
    a. Evaluasi proteksi kebakaran
    b. Penanganan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
    c. Instalasi listrik dan penyalur petir
    d. Manajemen pengamanan kebakaran
5. Sistem pelaporan kecelakaan
    a. Peraturan wajib lapor kecelakaan
    b. Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
    c. Sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
6. Asuransi kebakaran
7. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
8. Manual pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
    a. Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
    b. Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
9. Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
10. Praktek
    a. Kunjungan ke tempat kerja
    b. Diskusi / perumusan
11. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Keterangan Dari Sekolah (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di 
    Tempat Kerja, pasal 9 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Scan Sertifikat & Lisensi Level C
9. Sepatu safety pada saat praktek
10. Laptop untuk membuat laporan hasil PKL

METODE, WAKTU & TEMPAT
KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar B)

Metode : Offline Training
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Offline Training (Materi Teknis) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 3
Offline Training (Observasi) (B) bertempat di
TENTATIVE
Titik Kumpul Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 4
Offline Training (Penyusunan Makalah) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 5
Offline Training (Ujian Teori) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 6
Offline Training (Ujian Presentasi) (B) bertempat di
Training Center Bekasi
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

NOTE:
Untuk durasi ujian pada level B atau A menyesuaikan jadwal dari Kemnaker RI, bisa terlaksana 1 atau 2 hari

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id