Minggu, 02 April 2023

OPERATOR K3 OVERHEAD CRANE KELAS III

DASAR HUKUM
OPERATOR K3 CRANE KELAS III

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
OPERATOR K3 CRANE KELAS III

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar keran angkat
5. Pengetahuan dasar motor penggerak
6. Pengetahuan dasar kelistrikan
7. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
8. Tali kawat baja
9. Alat bantu angkat dan pengikatan
10. Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
11. Menghitung berat beban
12. Stabilitas
13. Pengoperasian aman
14. Perawatan dan pemeriksaan harian
15. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 CRANE KELAS III

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 148 (1) (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) (Klik Disini)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) (Klik Disini)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 CRANE KELAS III

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id