Minggu, 02 April 2023

PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA


DASAR HUKUM
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker RI No 15 Tahun 2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja (Lihat)

Pasal 2
1. Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di Tempat Kerja
2. Pengurus wajib melaksanakan P3K di Tempat Kerja

Pasal 3
1. Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat.
2. …

Pasal 5
1. Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Peraturan Menteri ini
2. Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada:
    a. Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan 
    potensi bahaya di tempat kerja
    b. Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di Gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan 
    potensi bahaya di tempat kerja
    c. Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat 
    kerja

Lampiran I
Rasio jumlah petugas P3K di Tempat Kerja dengan jumlah pekerja/buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja
1. Tempat Kerja Dengan Potensi Bahaya Rendah
    a. 25 – 150 Jumlah Petugas P3K 1 orang
    b. > 150 Jumlah Petugas P3K 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang
2. Tempat Kerja Dengan Potensi Bahaya Tinggi
    a. ≤100 Jumlah Petugas P3K 1 orang
    b. >100 Jumlah Petugas P3K 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang

3. Kepdirjen No 53 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelatihan Dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja (Lihat)

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

1. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
2. Dasar – dasar K3
3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
4. Anatomi dan Faal tubuh manusia
5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
8. Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
9. Gangguan pernapasan dan tindakan pertolongannya
10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
11. Resuistasi jantung paru
12. Evakuasi korban di ruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik
13. Ujian teori pre-test & post test
14. Ujian praktek

Berdasarkan Kepdirjen No 53 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelatihan Dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Kepdirjen No 53 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelatihan Dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF)
7. Wajib Laptop untuk ujian teori https://temank3.kemnaker.go.id/kelasujian/login (masing-masing peserta)


METODE, WAKTU & TEMPAT
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)
Tempat :

Hari ke 1
Online Training (Materi Teknis) 
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi traning)

Hari ke 2
Offline Training (Praktek) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)  

Hari ke 3
Online Training (Materi Dinas & Ujian Teori)
Zoom Meeting
(akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

NOTE:
Wajib Laptop untuk ujian teori https://temank3.kemnaker.go.id/kelasujian/login (masing-masing peserta)

SUSUNAN KEGIATAN
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA


JADWAL TERDEKAT
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA

TERIMA KASIH

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id