Senin, 03 April 2023

PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

DASAR HUKUM
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

Materi Tingkat Dasar I (D)
1. Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
a. Dasar-dasar K3 dan peraturan terkait dengan K3 penanggulangan kebakaran
2. Manajemen penanggulangan kebakaran
a. Dasar-dasar manajemen pengemanan kebakaran
3. Teori api dan anatomi kebakaran I
a. Teori api dan anatomi kebakaran
b. Prinsip-prinsip pencegahan dan
c. Teknik pemadaman kebakaran
4. Pengenalan sistem proteksi kebakaran
a. Sistem proteksi pasif (komprehensift dll)
b. Sistem proteksi aktif (APAR, Hydrant dll)
5. Prosedur darurat bahaya kebakaran
a. Pengetahuan prosedur menghadapi nahaya kebakaran (dasar-dasar fire emergency plan)
6. Praktek
a. Pemadaman dengan APAR
7. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran
    di Tempat Kerja. Petugas Peran Kebakaran (Tingkat D), pasal 7 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Sepatu safety pada saat praktek
9. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
PETUGAS PERAN KEBAKARAN (Damkar D)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 25 jp)
Tempat :

Hari ke 1, 2
Online Training (Materi Teknis & Dinas) (D) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan di WhatsApp Grup Training)

Hari ke 3
Offline Training (Ujian Teori & Praktek Pemadaman) (D) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
Jl. Raya Klari Kosambi No. 9, Desa Duren, Klari, Duren, Kec. Klari, Karawang, Jawa
Barat 41371
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id