Senin, 03 April 2023

REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

DASAR HUKUM
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Klik Disini)
2. Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja (Klik Disini)

Pasal 2
1. Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja
2. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
    a. Pengendalian setiap bentuk energy
    b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
    c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas
    d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja
    e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penenggulangan kebakaran secara berkala
    f. Memiliki buku rencara penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang        
    memperkerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi 
    bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. …

Pasal 5
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
a. Petugas Peran Kebakaran
b. Regu Penanggulangan Kebakaran
c. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
d. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Sebagai Penanggungjawab Teknis

Pasal 6
1. Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang
2. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dan huruf d, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang 1 yang memperkerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang atau lebih atau setiap tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat
3. Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
    a. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 
    (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang
    b. Untuk tempat kerja tingkat Risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat sekurang-
    kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Klik Disini)

MATERI
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

Materi Tingkat Dasar II (C)
1. Perundang-undangan K3
    a. Kebijakan K3
    b. Undang-undang No 1 Tahun 1970
    c. Sistem manajemen K3
    d. Norma-norma K3 penanggulangan kebakaran
2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
    a. Teori api dan anatomi kebakaran
    b. Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar / meledak
    c. Metoda pengendalian proses pekerjaan / penggunaan peralatan, instalasi dan energi / panas lainnya
3. Sistem instalasi deteksi, alarm, dan pemadan kebakaran
    a. Sistem deteksi & alarm kebakaran
    b. Alat pemadam api ringan
    c. Hydrant springkler
    d. Sistem pemadam kimia
    e. Fire safety equipment
4. Saran evakuasi
    a. Jalan lintas, koridor, tangga, helipet, tempat berkumpul
5. Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
    a. Instalasi alarm, APAR, hydrant, springkler dan lainnya
6. Fire emergency respon plan
    a. Pengorganisasian sistem tanggap darurat
    b. Prosedur tanggap darurat kebakaran
    c. Pertolongan penderitan gawat darurat
7. Praktek pemadaman
    a. APAR, hydrant, penyelamatan
8. Evaluasi

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Lampiran II (Klik Disini)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB/Surat Kehilangan Dari Kepolisian (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTA.
    Berdasarkan Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di 
    Tempat Kerja. Regu Penanggulangan Kebakaran, pasal 8 (Klik Disini)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan sehat (file PDF)
5. Scan Surat keterangan kerja (file PDF)
6. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF)
7. Scan Sertifikat Vaksin 3 / Surat keterangan pemeriksaan antigen (sebelum offline/praktek) (file PDF)
8. Scan Sertifikat & Lisensi Level D 
9. Sepatu safety pada saat praktek
10. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN (Damkar C)

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (6 hari / 60 jp)

Tempat:
Hari ke 1 - 4
Online Training (Materi Teknis & Dinas) (C) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 5
Offline Training (Praktek Pemadaman) (C) bertempat di
TENTATIVE
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)

Hari ke 6
Online Training (Ujian Teori) (C) bertempat di
Zoom Meeting
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan lokasi training)
   

GAHARU SAFETY adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

0 comments:

Posting Komentar

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id