Welcome!

Gaharu Safety Melayani Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi BNSP Jasa Pelatihan Dan Sertifikasi Kemnaker RI Jasa Training Dan Sertifikasi Internal Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Jasa Perpanjangan Lisensi Kemnaker RI Jasa Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster

View Work Hire Me!

About Me

Sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI Dan Internal)
Perpanjangan (Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker)
Riksa Uji Dan Sertifikasi Alat
Who am i

GAHARU SAFETY

Gaharu Safety

adalah jasa pelatihan dan sertifikasi (BNSP, Kemnaker RI dan Internal), jasa perpanjangan (sertifikasi BNSP dan Kemnaker RI), jasa riksa uji dan sertifikasi alat, jasa pembuatan safety sign dan poster K3.

Services

Sertifikasi BNSP

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Untuk: POLB3, PPLB3, POPAL, PPPA, POPPU, PPPU, Manager Energ, Auditor Energi dll

Sertifikasi Kemnaker RI

Jasa Pelatihan dan Sertifikasi Kemnaker RI Untuk: Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Lingkungan Kerja, Auditor SMK3 dll

Training Dan Sertifikasi Internal

Jasa Training dan Sertifikasi Internal Untuk: Safety Riding, Statistical Process Control (SPC) dll

Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Jasa Perpanjangan Sertifikasi BNSP Dan Kemnaker RI

Riksa Uji

Jasa Riksa Uji dan Sertifikasi Layak Pakai untuk: Instalasi Penyalur Petir, Instalasi Hydrant, Mesin Produksi, Genset, Pesawat Uap, Pesawat Angkat Angkut (Forklift, Crane) dll

Safety Sign dan Poster

Jasa Pembuatan Safety Sign dan Poster K3

Galery

OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar boomlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM


TERIMA KASIH

LATIHAN SOAL OPERATOR K3 PENGGERAK MULA MOTOR DIESEL (GENSET I)


LATIHAN SOAL PETUGAS P3K


LATIHAN SOAL OPERATOR K3 GONDOLA


LATIHAN SOAL OPERATOR K3 FORKLIFT, RACK STACKER, HAND PALLET, CRANE


LATIHAN SOAL OPERATOR K3 MANLIFT SCISSORLIFT BOOMLIFT


LATIHAN SOAL OPERATOR K3 MESIN PERKAKAS DAN PRODUKSI I & II


LATIHAN SOAL OPERATOR K3 PESAWAT UAP I & II


LATIHAN SOAL DAN KISI-KISI DAMKAR D


OPERATOR K3 OVERHEAD CRANE KELAS II



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar scissorlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 MOBILE CRANE KELAS II



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar scissorlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 BACKHOE



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar scissorlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 EXCAVATOR



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 EXCAVATOR

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 EXCAVATOR

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar alat berat
5. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
6. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan
8. Faktor-faktor yang memengaruhi beban kerja aman
9. Stabilitas
10. Pengoprasian aman
11. Perawatan dan pemeriksaan harian
12. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 EXCAVATOR

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 EXCAVATOR

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 EXCAVATOR


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 EXCAVATOR


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 LOADER



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 LOADER

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 LOADER

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar alat berat
5. Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
6. Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan
8. Faktor-faktor yang memengaruhi beban kerja aman
9. Stabilitas
10. Pengoprasian aman
11. Perawatan dan pemeriksaan harian
12. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 LOADER

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
    Minimal Pendidikan SLTP
    Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 LOADER

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 LOADER


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 LOADER


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 GANTRY CRANE KELAS III



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar scissorlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


TERIMA KASIH

OPERATOR K3 JIB CRANE KELAS III



DASAR HUKUM
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lihat)
2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut (Lihat)

Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..

Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Teknisi
    b. Operator
    c. Juru Ikat (Rigger) dan
    d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
    a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        > 100 Ton, kelas I
    b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
        S.d 25 Ton, Kelas III
        25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
        100 Ton, kelas I
     c. Keran Menara (Tower Crane)
        Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
        Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
        Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
    d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
        Non Kelas
2. Pesawat Angkut
    a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
        Non Kelas
    b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        S.d 15 Ton, Kelas II
    c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
        15 Ton, Kelas I

NOTE:
Kumpulan Regulasi K3 (Lihat)

MATERI
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar scissorlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, lampiran pedoman pembinaan K3 pesawat angkat & pesawat angkut (Lihat)

PERSYARATAN & PERLENGKAPAN PESERTA
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

1. Photo berwarna ukuran 4x6 (background merah) (file JPG)
2. Scan ijazah terakhir/STTB (terlihat nomor ijazah / file PDF)
Minimal Pendidikan SLTP
Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020, Pasal 155 (Lihat)
3. Scan E-KTP (terlihat NIK / file PDF)
4. Scan Surat keterangan kerja (file PDF) 
5. Scan Surat pernyataan bermaterai (file PDF) 
6. Curriculum Vitae (CV) (file PDF) 
7. Sepatu safety pada saat praktek
8. Hp untuk ujian teori

METODE, WAKTU & TEMPAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT

Metode : Blended Training (Online & Offline)
Waktu : 08.00 – selesai
Tanggal : JADWAL TERDEKAT (3 hari / 30 jp)

Tempat :
Hari ke 1-2
Online Training (Materi Dinas & Teknis)
Zoom Meeting
(Akan kami informasikan di WhatsApp Grup Pembinaan)

Hari ke 3
Offline Training (Praktek & Ujian Teori) bertempat di
Hotel Pangestu Klari, Karawang
(Akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, di WhatsApp Grup Pembinaan)

SUSUNAN KEGIATAN
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


JADWAL TERDEKAT
OPERATOR K3 SCISSORLIFT


TERIMA KASIH

Contact Us

Hp/WhatsApp :

0813 59000 708 / 0851 0005 4444 / 0857 1718 1917

Address :

Karawang, Jawa Barat

Email :

marketing@safetygroup.id