1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(Lihat)2. Permenaker No 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
(Lihat)
Pasal 2
1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut
2. ..
Pasal 140
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
2. Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Teknisi
b. Operator
c. Juru Ikat (Rigger) dan
d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141
1. Pemasangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
2. Pengoperasian pesawat angkat & pesawat angkut harus dilakukan oleh operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas pesawat angkat dan pesawat angkut
3. Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger)
4. Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan oleh Ahli Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Lampiran 1 Kualifikasi Operator
1. Pesawat Angkat
a. Overhead Crane, Overhead Travelling Crane, Hoist Crane, Monorail Crane, Wall Crane, Jib Crane, Stacker Crane, Gantry Crane, Semi Gantry Crane, Launcher Gantry Crane, Roller Gantry Crane, Rail Mounted Gantry Crane, Rubber Tire Gantry Crane, Ship Unloader Crane, Gantry Luffing Crane, Container Crane.
S.d 25 Ton, Kelas III
25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
> 100 Ton, kelas I
b. Portal Crane, Ship Crane, Barge Crane, Derrick Ship Crane, Dredging Crane, Ponton Crane, Floating Crane, Floating Derricks Crane, Floating Ship Crane, Cargo Crane, Crawler Crane, Mobile Crane, Lokomotif Crane Dan/Atau Railway Crane, Truck Crane, Tractor Crane, Side Boom Crane, Derrick Crane, Portal Crane, Pedestal Crane.
S.d 25 Ton, Kelas III
25 Ton dan s.d 100 Ton, Kelas II
100 Ton, kelas I
c. Keran Menara (Tower Crane)
Tinggi Menara s.d 40 m, Kelas III
Tinggi Menara s.d 60 m, Kelas II
Tinggi Menara tanpa Batasan ketinggian, Kelas I
d. Lier, Dongkrak Hidraulik, Dongkrak Pneumatik, Post Lift, Dan Truck/Car Lift, Rotator, Robotik, Dan Takel, Passenger Hoist, Dan Gondola, Hidraulik Drilling Rig, Pillingcrane/Mesin Pancang
Non Kelas
2. Pesawat Angkut
a. Excavator, Excavator Grapple, Backhoe, Loader, Dozer, Traktor, Grader, Concrete Paver, Asphalt Paver, Asphalt Sprayer, Aspalt Finisher, Compactor Roller/Vibrator, Roller, Kereta Gantung, Komidi Putar, Roller Coaster, Kereta Ayun, Lokomotif Beserta Rangkaiannya, Manlift/Boomlift, Scissor Lift, Hydraulic Stairs, Tractor, Truk Pengangkut Bahan Berbahaya, Dump Truck, Cargo Truck Lift, Trailer, Side Loader Truck, Module Transporter, Axle Transport, Car Towing, Automated Guided Vehicle (AGV), Sabuk Berjalan, Ban Berjalan, Rantai Berjalan
Non Kelas
b. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
S.d 15 Ton, Kelas II
c. Forkfift / Lift Truck, Reach Stacker, Telehandler, Hand Lift / Hand Pallet
15 Ton, Kelas I
NOTE:
MATERI
OPERATOR K3 SKYLIFT ARTICULATING BOOM
1. Kebijakan K3
2. Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan pesawat angkut
3. Dasar-dasar K3
4. Pengetahuan dasar boomlift
5. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
6. Perangkat keselamatan kerja (Safety devices) dan APD
7. Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya
8. Stabilitas
9. Pengoprasian aman
10. Perawatan dan pemeriksaan harian
11. Evaluasi teori dan praktek